GridOto.com - Akhir tahun 2017 lalu, pelat nomor aneh merajalela di Indonesia.
Hal itu membuat polisi menindak tegas para pengguna pelat kendaraan yang tidak wajar.
Namun, keanehan para pengguna kendaraan tampaknya tidak berakhir di akhir tahun 2017 saja sob.
Seperti yang GridOto.com temukan dalam akun Instagram @agoez_bandz ini contohnya.
(BACA JUGA: Usai F1 Monako, Tim Red Bull Kritik Max Verstappen Sering Kecelakaan)
Bukan dimodif aneh, pelat motor ini justru dipasang terbalik.
Melihat hal tersebut, polisi pun memberhentikan pengendara motor tersebut.
Tak diketahui pasti apakah wanita tersebut ditilang atau sekedar dinasihati.
Pasalnya, pelat nomor tersebut hanya dipasang terbalik dan bukan dimodifikasi.
(BACA JUGA: Bingung Cari Tempat Penginapan Saat Mudik Lebaran? Pakai Aplikasi Ini Aja)
Namun, jika mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat terbalik tentu tidak dibenarkan.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Perkapolri 5/2012.
Tujuan dari pelat nomor tentunya untuk memudahkan polisi dalam mengidentifikasi kendaraan.
Oleh karena itu, pelat nomor harus sesuai dengan surat kendaraan kamu sob.
Menurut kalian sendiri gimana sob?