GridOto.com - Harga mobil kategori sedan dan MPV salah satu yang jadi pembedanya pajak kendaraannya.
Perbedaan ini yang bikin harga on the road lebih terjangkau MPV dibanding sedan.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( GAIKINDO) mengusulkan pemerintah agar menyederhanakan tarif perpajakan mobil penumpang di Indonesia.
Gaikindo menilai kategori pajak mobil harusnya hanya ada dua, yakni kapasitas di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang.
(BACA JUGA: Lewat Tol Ini Jakarta-Tegal Hanya Butuh 4 Jam Sob!)
"Jadi perbedaannya hanya 10 penumpang atau di atas 10," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Saat ini kategori pajak mobil penumpang dibagi atas beberapa jenis, yakni sedan, MPV 4x2 dan SUV 4x4.
Pajak sedan diketahui dikenakan pajak pertambahan nilai atas barang mewah ( PPnBM) mencapai 30 persen.
Sedangkan MPV hanya 10 persen.
Akibatnya, MPV lebih laris dan sedan dianggap tak bisa bersaing.
Kita main hitungan seandainya mobil off the road jenis sedan baru dibeli konsumen.
Harga off the road sedan dan MPV misalnya sama-sama Rp 70 juta.
Setelah diterima konsumen mobil MPV ditambah dengan PPnBM 10% jadi Rp Rp 77 juta.
Tapi, harga mobil sedan Rp 70 juta ditambah dengan PPnBM 30% jadi Rp 91 jutaan.
Jauh, kan selisihnya beban PPnBM antara sedan dan MPV.
Sedangkan di sisi lain, pemerintah ingin menggenjot ekspor sedan. Karena mobil jenis itulah yang lebih disukai di luar negeri.
"Jadi kami mau ke depannya tidak ada lagi pemilahan antara sedan dan MPV," ucap Jongkie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kategori Pajak Mobil Diusulkan Hanya Ada Dua Saja