Fakta-fakta Mengenai Kunci Immobilizer, Mulai Cara Kerja Hingga Proses Duplikasi

Antonio Beniah Hotbonar - Sabtu, 26 Mei 2018 | 07:25 WIB

Logo immobilizer di mobil (Antonio Beniah Hotbonar - )

GridOto.com- Sejak tahun 1998 beberapa negara maju telah mewajibkan penggunaan immobilizer untuk setiap mobil yang dijual di negara tersebut.

"Aturan di negara lain, khususnya Eropa mewajibkan setiap mobil dilengkapi sistem immobilizer key, pasalnya pihak asuransi tidak mau dirugikan atas kehilangan akibat mobil yang tidak dilengkapi kunci immobilizer," buka Raymond Lie, Pemilik Komandan Key, Bursa Otomotif Sunter, Jakarta Utara kepada GridOto.com

Prinsip dari immobilizer sederhana saja, di dalam tiap anak kunci, pabrikan mobil membenamkan perangkat elektronik yang memancarkan sinyal kode.

Lantas di dalam mobil juga terdapat antena penerima sinyal yang mencocokkan kode dari kunci dengan yang ada di mobil.

Bila kodenya cocok maka mobil akan menyala dengan mudah, namun bila kodenya berbeda, maka ECU tidak akan mengucurkan bahan bakar ke dalam mesin yang artinya mesin tidak bisa dihidupkan sama sekali.

(BACA JUGABaby, Mobil Aku Sudah Pakai Immobilizer? Ini Cara Deteksinya, Cintaku)

"Jika kita memasukkan kunci duplikat biasa yang tidak terprogram dengan ECU, maka indikator immobilizer pada speedometer akan menyala dan mobil tidak bisa dihidupkan," terang Raymond.

Proses pembuatan kunci immobilizer baru di Komandan Key seperti ini.

Pertama-tama, yang harus dilakukan adalah menyamakan microchip asli dengan microchip yang akan dipasang dikunci baru.

Microchip baru juga terlebih dahulu diletakkan di atas alat khusus untuk memastikan kesamaan gelombang frekuensi microchip dengan kunci asli.