GridOto.com - Pada Kamis (24/5/2018) Aparat Suku Dinas Pehubungan Jakarta Selatan Merazia puluhan kendaran di sejumlah area di Jagakarsa.
Kasuin Perhubungan Jakarta Selatn Christianto mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya menindak angkot KWK 19 yang mangkal di Stasiun Tanjung Barat.
"Sudah rutin ditertibkan namun tidak kapok. Tugas penegakan aturan harus dilakukan, bagi yang melanggar diberikan sanksi tilang dan derek agar jera," kata Christianto, Kamis (24/5/2018).
Masyarakat sudah melakukan aduan ke pihak Dinas Pehubungan mengenai maraknya kasus pelanggaran ini.
(BACA JUGA:Mulai H-9 Lebaran, Kendaraan Pemudik yang Mogok Langsung Diderek Dishub DKI Jakarta)
"Ini sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat, yang harus ditindaklanjuti cepat dengan melakukan razia petugas gabungan," tegas Christianto.
Bukan kali ini saja angkot-angkot tersebut ditindak petugas Dishub di Stasiun Tanjung Barat.
Pada penindakan sebelumnya banyak angkot yang kabur dari petugas.
"Untuk kali ini sopir tidak bisa kabur, karena gerak cepat melakukan tindak tilang, sebanyak 11 angkot KWK berhasil ditilang," papar Edi Sufaat, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jaksel.
(BACA JUGA:H-10 dan H+10 Lebaran, Pembangunan Infrastruktur Jalan Dihentikan, Jadi Macet Atau Lancar Nih?)