GridOto.com - Ternyata ada aturan yang harus dipenuhi buat Polisi Wanita (Polwan) terkait penggunaan media sosial.
Dalam aturan media sosial dapat digunakan para polwan untuk membuat tulisan, komentar, foto, video, gambar tentang prestasi.
Pelayanan kepada masyarakat dan keberhasilan tugas maupun dalam bidang lain yang bersifat informatif, edukatif, dan aktual.
Beberapa larangan untuk para polwan dalam menggunakan media sosial adalah:
1. Membuat tulisan, komentar atau meneruskan informasi yang bersifat rahasia, sensitif.
(BACA JUGA: Sering Liat Polwan yang Cantiknya Kebangetan? Ternyata Dandannya Enggak Boleh Sembarangan Lo, Begini Aturannya)
Dapat menimbulkan rasa kebencian dan memprovokasi kelompok tertentu atau instansi lain.
2. Menampilkan perilaku negatif dan gaya hidup mewah atau hedonis baik dalam bentuk gambar, foto, dan video.
3. Mengunggah atau meneruskan foto, video, dan atau lokasi terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia, korban, dan lokasi bencana.
4.Mengunggah foto dan atau video ke media sosial yang tidak sesuai norma dan etika profesi Polri.
(BACA JUGA: Sedih! Anak Korban Bom Gereja Terus Merengek Mengajak Main di Mobil Jenazah)
Karena sebagai penegak hukum harus bersifat netral.
"Supaya tidak timbul anggapan di masyarakat bahwa kami tidak netral," ujar AKBP Naning Setyo Budiarti ketika dihubungi, Selasa (21/5/2018).
"Jadi sebaiknya kalau menggunakan media sosial untuk yang sifatnya positif saja," imbuhnya.
AKBP Naning Setyo Budiarti melanjutkan, tak bijaksana dalam menggunakan media sosial juga akan mengganggu polwan dalam menjalankan tugasnya.
"Misalkan dia mengunggah foto atau video mengenai giatnya dalam melaksanakan tugas maka tentunya akan mengganggu dalam proses itu," tutur AKBP Naning Setyo Budiarti.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polwan Tidak Boleh Sembarangan Posting di Medsos, Aturannya Banyak