Biar Enggak Ditilang Pak Polisi, Ini Arti Dan Fungsi Markah Jalan

Dwi Wahyu R. - Senin, 21 Mei 2018 | 04:00 WIB

Ilustrasi markah jalan garis putus-putus (Dwi Wahyu R. - )

GridOto.com-Salah satu penyebab pengemudi sering ditilang adalah melanggar markah jalan.

Ada beberapa jenis markah jalan dan masing-masing memiliki arti tersendiri.

Makanya, kenali markah jalan dan artinya sebelum anda ditilang.

1. Garis Tidak Terputus Atau Utuh

Larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut atau dilarang menyalip.

Markah ini sekaligus memberi informasi: berbahaya untuk menyalip.

(BACA JUGA: Bahan Pelapis Jok pakai Kulit Sintetis Atau Kulit Asli?)

2. Garis Putus-Putus

Markah jalan ini berfungsi pembatas atau pemisah jalur pada jalan 2 arah.

Anda boleh melakukan manuver menyalip di sini.

3. Garis Ganda Terputus dan Tidak Terputus

Markah jalan ini menerangkan kendaraan yang berada pada sisi garis terputus dapat melintasi garis ganda tersebut.

Sebaliknya, mobil yang berada pada sisi garis tidak terputus dilarang berpindah jalur.

(BACA JUGA: Tips Mengemudi Saat Puasa #8, AC Dingin Itu Wajib)

4. Dua Garis Ttidak Terputus Atau Utuh

Biasanya dipasang pada jalan yang memiliki tiga jalur atau lebih.

Pengemudi dilarang melewati markah jalan ini.

5. Markah Serong

Markah jalan ini menunjukan bagian jalan yang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan.

Markah jalan ini berfungsi memberitahu awal atau akhir pemisahan jalan.