Biar Enggak Ditilang Pak Polisi, Ini Arti Dan Fungsi Markah Jalan

Dwi Wahyu R. - Senin, 21 Mei 2018 | 04:00 WIB

Ilustrasi markah jalan garis putus-putus (Dwi Wahyu R. - )

GridOto.com-Salah satu penyebab pengemudi sering ditilang adalah melanggar markah jalan.

Ada beberapa jenis markah jalan dan masing-masing memiliki arti tersendiri.

Makanya, kenali markah jalan dan artinya sebelum anda ditilang.

1. Garis Tidak Terputus Atau Utuh

Larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut atau dilarang menyalip.

Markah ini sekaligus memberi informasi: berbahaya untuk menyalip.

(BACA JUGA: Bahan Pelapis Jok pakai Kulit Sintetis Atau Kulit Asli?)

2. Garis Putus-Putus

Markah jalan ini berfungsi pembatas atau pemisah jalur pada jalan 2 arah.