GridOto.com - Pada Sabtu (19/5/2018) Kompas.com menerima informasi dari AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru.
Informasi tersebut berupa perubahan sistem pembayaran tol di 3 seksi tol yaitu A, B, dan C.
Perubahan dilakukan yang sebelumnya dua kali pembayaran menjadi satu kali pembayaran.
Tiga wilayah yang dioperasikan dengan sistem terbuka adalah Jatingaleh-Krapyak (Seksi A), Jatingaleh-Srondol (Seksi B), dan Jatingaleh-Kaligawe (Seksi C).
(BACA JUGA : Bikin Merinding! Areal Pemakaman Berada di Tengah Tol Batang-Semarang Nih)
"Tujuan pemberlakuan tarif yang merata ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol," kata Heru.
Sebelumnya pengguna jalan tol yang melintasi antar seksi harus membayar dua kali.
Pembayaran dua kali yang dimaksud adalah saat masuk jalan tol (on ramp pay) dan saat keluar dari jalan tol (off ramp pay).
(BACA JUGA : Jelang Mudik Lebaran 2018, Berikut Rincian Tarif Tol Trans Jawa)
Setelah sistem berubah para pengguna jalan tol hanya membayar satu kali saja, yaitu saat masuk ke jalan tol.
Perubahan ini dilakukan untuk membuat waktu tempuh pengguna jadi lebih efisien saat mudik nanti.
Karena yang tadinya pembayaran dua kali menjadi satu kali saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cukup Sekali Bayar Lintasi Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C"