GridOto.com - Otak pengeboman terminal Kampung Melayu dan Thamrin dituntut hukuman mati.
Terdakwa kasus terorisme tersebut, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani membacakan tuntutan.
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
(BACA JUGA: Kirim Motor Pakai Ekspedisi Kargo, Gimana Jika Terjadi Kerusakan atau Hilang Saat Pengiriman?)
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Pengeboman di terminal Kampung Melayu dilakukan Mei 2017 silam dan membuat lumpuh pelayanan bus TransJakarta.
Sementara Bom Thamrin 2016 membuat lumpuh lalu lintas di urat nadi Ibukota selama hampir seharian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati",