GridOto.com- Pemerintah akan melakukan pembatasan truk pengangkut barang untuk tidak beroperasi pada masa libur Mudik Lebaran 2018.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, ternak, hantaran pos dan uang, bahan pokok, serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis.
Bahkan kendaraan truk tiga sumbu akan dilarang menjalankan kegiatan usahanya dalam kurun waktu tersebut.
(BACA JUGA: Bos Ducati MotoGP Sampaikan Pernyataan yang Akan Buat Yamaha Kesusahan)
Rencananya pembatasan operasional kendaraan barang ini akan diberlakukan di jalan tol berikut:
1. Jakarta- Merak
2. Jakarta- Cikampek- Palimanan- Kanci Pejagan- Pemalang- Batang- Semarang
3. Purwakarta- Bandung- Cileunyi (Purbaleunyi)
4. Semarang Seksi A (Krapyak- Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh- Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh- Muktiharjo)
5. Semarang- Salatiga
6. Prof. Soedyatmo
7. Surabaya- Mojokerto
8. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
9. Jakarta- Bogor- Ciawi- Cigombong
Sementara pembatasan angkutan barang di jalan nasional akan diberlakukan di:
1. Pandaan- Malang
2. Probolinggo- Lumajang
3. Denpasar- Gilimanuk
4. Jombang- Caruban
Dalam PM no 34 tersebut juga diatur mengenai penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB/ Jembatan Timbang) di wilayah Jawa dan Bali.
Penutupan UPPKB tersebut karena digunakan untuk keperluan tempat
peristirahatan para pengguna jalan di UPPKB setempat.