GridOto.com - Belum lama ini terlihat di jalanan Surabaya, sebuah bus baru yang dinamakan Bus Suroboyo.
Bus tersebut beroperasi mulai Sabtu (7/4/2018) silam.
Namun kabar kurang mengenakkan menghampiri Bus Suroboyo ini.
Bus Suroboyo diminta stop beroperasi sementara karena ada beberapa hal yang harus dievaluasi.
(BACA JUGA : Terharu! Walau Motor Ditarik Leasing, Driver Ojek Online Ini Tetap Bekerja Hanya Gunakan Kendaraan Ini)
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.
Bambang menilai bus ini tidak didukung jaminan keselamatan sebagai transportasi publik.
Selain itu, sesuai aturan tidak boleh Dinas Pehubungan (Dishub) Surabaya mengatur sendiri sekaligus sebagai operator Suroboyo Bus.
"Sebaiknya dihentikan sementara. Transportasi publik itu wajib hukumnya pelat kuning. Bukan pelat merah," tegas Bambang pada tribunnews.com, Kamis (10/5/2018).
(BACA JUGA : Tips Turing Pakai Motor, Biar Enggak Cepat Capek, Sob)
Dia memberi argumentasi bahwa dengan berpelat kuning artinya ada jaminan keselamatan sebagai transportasi publik.
Dengan pelat kuning artinya uji kir dan dokumen sebagai transportasi publik terjamin.
"Saya tak yakin bahwa bus itu telah diuji kir meski kondisi bus baru. Kalau pelat merah kecenderungannya tak akan diuji. Lantas sekarang pakai pelat merah seenaknya, tidak bisa begitu," kata Bambang.
Seharusnya, Suroboyo Bus itu lebih dulu ditata manajemennya.
Ada operator yang mengoperasikan bus tersebut dan operator ini bukan Dishub
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul Suroboyo Bus Diminta Tak Beroperasi, Bambang Haryo: Transportasi Publik Wajib Pelat Kuning