GridOto.com- Masih ingat dengan peraturan pemerintah Arab Saudi tentang wanita tidak diperbolehkan menyetir mobil?
Nah, mulai tahun 2018 ini, wanita di Arab Saudi sudah diperbolehkan menyetir mobil sendiri.
Diberitakan oleh CBS News (7/3/2018), aturan lama yang menyebutkan bahwa wanita Arab Saudi dilarang meyetir telah dicabut oleh Putera Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman.
Menanggapi aturan ini, ribuan wanita Arab Saudi kemudian berbondong-bondong belajar menyetir mobil agar mempermudah mobilitas mereka.
(BACA JUGA: Ternyata Ini Kronologi Kejadian Anggota Satpol PP yang Nekat Buang Surat Tilang di Depan Polisi!)
Bukan cuma menyetir mobil pribadi, kini wanita di Arab Saudi bisa menyetir moda transportasi umum untuk keluarga.
Dikutip GridOto.com dari Grid.id, tetap saja ada tiga buah aturan ketat yang wajib ditaati para wanita tersebut kalau tidak mau kena denda senilai Rp 18 juta.
Otoritas Transportasi Umum Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk layanan transportasi keluarga yang ditawarkan oleh pengemudi perempuan, sebagaimana diberitakan oleh Al Arabiya (7/5/2018).
Semua penyedia layanan transportasi keluarga wajib memenuhi tiga persyaratan.
(BACA JUGA: Sudah Tahu Belum, Alat yang Bikin Maling Kesal Gagal Comot Yamaha NMAX?)
Pertama, pengemudi wanita harus berkebangsaan Arab Saudi.
Kedua, pengemudi wanita tersebut wajib memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku.
Yang ketiga, pengemudi wanita harus bebas dari penyakit menular dan tidak memiliki catatan kriminal.
Selain ketiga peraturan di atas, pengemudi wanita di Arab Saudi yang mengoperasikan layanan transportasi keluarga hanya boleh beroperasi di kota tempat lisensi dikeluarkan.
(BACA JUGA: Lah Kok Bisa, Kadishub Bilangnya Enggak Tahu, Padahal Sopir Truk yang Gelisah Ngadu ke Jokowi Soal Pungli!)
Selain itu, mereka juga dilarang untuk mengangkut penumpang pria yang hanya seorang diri atau bepergian bersama anak kecil.
Pengemudi wanita di Arab Saudi akan dikenai denda sebesar 5.000 riyal atau setara dengan Rp 18,7 juta jika mengangkut penumpang pria seorang diri.
Denda yang sama juga akan dikenakan pada wanita bukan kebangsaan Arab Saudi yang nekat mengemudikan kendaraan layanan transportasi keluarga.
Juga dengan wanita Arab Saudi yang nekat mengoperasikan kendaraannya di kota yang bukan tempat dikeluarkannya lisensi mereka.
(BACA JUGA: Hiks! Lady Biker Cantik Ini Menangis Saat Razia, Alasannya Bikin Kamu Terharu)
Denda sebesar 2.000 riyal atau setara dengan Rp 7,5 juta diberlakukan jika wanita tersebut mengangkut pria dan anak kecil serta memperbolehkannya duduk di kursi depan di samping pengemudi.
Bukan cuma untuk pengendara, Otoritas Transportasi Umum Arab Saudi juga menetapkan 11 syarat lainnya untuk tipe kendaraan yang digunakan.
Antara lain harus merupakan kendaraan 7-seaters atau memiliki 7 kursi, menggunakan AC.
Serta warna dan penampilan sesuai dengan ketentuan, serta usia kendaraan tidak boleh berusia lebih dari 5 tahun.
(BACA JUGA: Ayo Ketahuan, Supir Truk Kasih Tahu Ini Wilayah Pungutan Liar yang Dilakukan Oknum Polisi dan Dishub)
Aturan-aturan ini dibuat agar tetap menyelaraskan dengan hukum syariah yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Wah, ribet juga ya? Hehehe.
Kalau enggak mau kena tilang belasan juta, ya jangan dilanggar tiga aturan di atas deh!
Tapi setidaknya para wanita Arab Saudi sudah bisa bernapas lebih lega karena diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya hanya mereka pendam.
Artikel Ini Sudah Tayang di Grid.id Dengan Judul Wanita Boleh Setir Mobil di Arab Saudi, Tapi Harus Siap Kena Tilang Rp 18 Juta Bila Lakukan 3 Hal Ini