GridOto.com - Lampu hazard berfungsi sebagai tanda atau isyarat ke pengendara lain saat kondisi darurat.
Bekerja dengan cara mengedipkan dua lampu sein secara bersamaan, lampu hazard tidak boleh digunakan sembarangan.
Peraturannya bisa dilihat di Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."
(BACA JUGA: Jorge Lorenzo Enggak Terima Disalahkan di Tabrakan Beruntun MotoGP Spanyol)
Meski peraturannya sudah jelas, masih Ada saja bikers yang mengoperasikan lampu hazard secara asal.
Seperti dijelaskan Divisi Humas Mabes Polri di akun Facebook resminya, ada 4 kesalahan yang sering dilakukan pengendara ketika mengoperasikan lampu hazard.
Pertama, menggunakan lampu hazard saat hujan.
Memakai lampu hazard saat hujan tidak direkomendasi, karena malah akan mengaburkan fungsi lampu sein sebagai isyarat berbelok.
Kedua, menyalakan lampu hazard saat berjalan lurus di persimpangan.
Hal ini juga salah, karena justru bisa membingungkan pengendara di belakang dan dari arah berlawanan.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Bilang 'Black Box' Jadi Biang Kerok Masalah Yamaha)
Kesalahan ketiga adalah, menggunakan lampu hazard saat berkendara di lorong atau terowongan.
Dan kesalahan keempat, menggunakan lampu hazard saat kondisi berkabut.
Untuk keamanan bersama, lebih baik pakai lampu hazard dalam kondisi darurat saja ya bro.
Contohnya ketika harus menepi di jalan karena motor mengalami trouble.