GridOto.com - Besaran premi asuransi motor yang harus dibayarkan ditentukan oleh harga motor.
"Lebih tepatnya 2,38% dikali dengan harga motornya," ujar Djoko Mulyono, Bussines Development Adira Insurance kepada GridOto.com di Jakarta (4/5).
Kemudian dari mana angka 2,38% ?
"Angka persenan itu berasal dari perhitungan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan wilayah," ujar Djoko.
(BACA JUGA: Mau Melakukan Solo Turing? Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini!)
"Wilayah asuransi di Indonesia dibagi jadi 3 berdasarkan tingkat risiko kecelakan dan kehilangan, Jakarta masuk wilayah dua yaitu sebesar 2,38 %," tambahnya.
Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauannya | Wilayah 2 (DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat) | Wilayah 3 ( di luar wilayah 1 dan wilayah 2) |
2,35 % | 2,38 % | 1,25 % |
Untuk lebih jelasnya, berikut GridOto.com paparkan simulasi perhitungan asuransi motor berdasarkan ketentuan di atas.
Misalnya kamu punya Yamaha NMAX besutan tahun 2015 seharga Rp 22 juta plat nomor Jakarta .
Berarti besaran premi asuransi motor yang harus dibayarkan tinggal dikalikan saja 2,38 % dengan Rp 24 juta.
(BACA JUGA: Nyaris 95% Original, Restorasi Astrea Grand Ini Part-nya Dicari Sampai Negara Tetangga)
Sehingga per tahunnya kamu mesti membayar premi asuransi sebesar Rp 571.200.
Kemudian dengan premi sebesar Rp 571 ribu, Apa saja yang ditanggung?
"Biasanya tergantung penyedia jasa asuransinya mas," ujar Djoko.
"Tapi kalau di Adira Insurance termasuk Total Lost Only (hilang atau kerusakan di atas 75%). Biaya personal accident jika cacat atau meninggal dunia dan biaya perawatan pengendaranya," tambahnya.
(BACA JUGA: Marc Marquez Maunya Sang Pesaing Jadi Rekan Setim)
Enggak ketinggalan juga perluasan buat risiko lainnya.
"Perluasannya bisa kerusakan karena banjir, tanah longsor dan angin topan serta pertanggungan pihak ketiga," ujar Djoko.
Jadi, Rp 570 ribu untuk asuransi motor setahun mahal atau murah?
Semua itu kembali keputusan kamu, sob.