Mahalkah Premi Asuransi Buat Motor? Ini Perhitungannya

Luthfi Anshori - Senin, 7 Mei 2018 | 14:24 WIB

Ilustrasi hitungan asuransi mobil pribadi untuk taksi online (Luthfi Anshori - )

GridOto.com - Besaran premi asuransi motor yang harus dibayarkan ditentukan oleh harga motor.

"Lebih tepatnya 2,38% dikali dengan harga motornya," ujar Djoko Mulyono, Bussines Development Adira Insurance kepada GridOto.com di Jakarta (4/5).

Kemudian dari mana angka 2,38% ?

"Angka persenan itu berasal dari perhitungan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan wilayah," ujar Djoko.

(BACA JUGA: Mau Melakukan Solo Turing? Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini!)

"Wilayah asuransi di Indonesia dibagi jadi 3 berdasarkan tingkat risiko kecelakan dan kehilangan, Jakarta masuk wilayah dua yaitu sebesar 2,38 %," tambahnya.

Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauannya Wilayah 2 (DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat) Wilayah 3 ( di luar wilayah 1 dan wilayah 2)
2,35 % 2,38 %  1,25 %

Untuk lebih jelasnya, berikut GridOto.com paparkan simulasi perhitungan asuransi motor berdasarkan ketentuan di atas.

Misalnya kamu punya Yamaha NMAX besutan tahun 2015 seharga Rp 22 juta plat nomor Jakarta .

Berarti besaran premi asuransi motor yang harus dibayarkan tinggal dikalikan saja 2,38 % dengan Rp 24 juta.

(BACA JUGA: Nyaris 95% Original, Restorasi Astrea Grand Ini Part-nya Dicari Sampai Negara Tetangga)