GridOto.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, mudik atau pulang ke kampung halaman menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia.
Tahun ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara yang punya fasilitas mobil dinas, rupanya boleh digunakan untuk mudik.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Mentri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur.
Meski begitu, tetap ada syarat yang harus dipenuhi jika para aparatur negara ini ingin menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik.
(BACA JUGA: Perkuat Pasar Jawa Barat, Hino Resmikan Dealer Baru di Tasikmalaya)
"Ada mobil kantor atau mungkin bus, dipakai ramai-ramai misalnya, silakan pakai tidak apa-apa, tapi izin atasan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.tv.
"Kemudian biayanya tidak boleh dibebankan ke kantor, jadi harus iuran mereka," imbuhnya.
Meski begitu, mudik dengan menggunakan mobil dinas ini, sebenarnya mendapat larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, KPK menilai penggunaan fasilitas dinas rawan memicu gesekan.
"Untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
"Maka kami mengimbau agar pada pimpinan instansi tidak mengizinkan para pegawainya untuk menggunakan fasilitas dinas," katanya.