GridOto.com- Operasi Patuh 2018 saat ini masih digelar secara serentak di sleuruh Indonesia.
Kegiatan Operasi Patuh ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk melengkapi administrasi kendaraan bermotornya.
Selain itu juga melengkapi kelengkapan kendaraan seperti helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.
(BACA JUGA :Ini Pilihan Warna dan Tipe Datsun Cross Yang Laris di Yogyakarta)
Namun, seringkali ditemukan pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar atau aturan yang ada.
Salah satu alasannya adalah dimodif agar terlihat menarik.
Tapi tahukah sobat modifikasi pelat nomor melanggar UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 68 disebutkan kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangannya.
Menurut pihak kepolisian, ada tujuh model pelat nomor kendaraan bermotor yang menyalahi aturan.
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca
2. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital
3. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil)
6. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah
7. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.