Kendaraan Wajib Lakukan Uji Emisi Gas Buang, Jika Tidak Ini Akibatnya

M. Adam Samudra - Kamis, 3 Mei 2018 | 15:16 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Moda transportasi berbahan bakar fosil, terbukti mencemari lingkungan.

Pasalnya, gas sisa pembakaran mesin yang keluar lewat knalpot kendaraan menghasilkan emisi nitrogen, karbon monoksida, dan deretan polutan lainnya.

Selain pemanasan global, penggunaan bahan bakar fosil pun membahayakan kesehatan, khususnya organ pernapasan.

Lantas wajibkah uji emisi bagi para produsen kendaraan?

(BACA JUGA: Baru Meluncur, All New Honda Vario 150 2018 Malah Dibikin Miring Sokbrekern)

"Para produsen otomotif itu harus mengikuti uji emisi di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), sebab jika tidak, jangan harap mendapat sertifikat untuk laik jalan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Bekasi, Kamis (3/5/2018).

Budi mengatakan, saat ini di mancanegara sudah mensyaratkan kendaraan bermotor yang rendah emisi gas buangnya.

Tidak hanya itu, Indonesia pun sudah menerapkan seluruh kendaraan bermotor yang diproduksi harus lulus uji emisi.

Fasilitas uji emisi sepeda motor (R40) dan fasilitas uji emisi mobil penumpang (R83) berstandar Euro 4, resmi beroperasi di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Jl. Raya Setu, Cibuntu, Cibitung - Bekasi, Jawa Barat.