Ingin Terlihat Keren, Pria Ini Tega Mencuri Motor Temannya Untuk Demo May Day

Agilvi Oktora Nurradifan - Kamis, 3 Mei 2018 | 09:33 WIB

Ilustrasi. Deretan motor buruh yang mejeng di acara May Day, Selasa (1/5/2018). (Agilvi Oktora Nurradifan - )

GridOto.com - Seorang buruh di Cikarang Selatan di tangkap polisi karena mencuri motor.

Pria ini ingin terlihat keren dengan mengendarai motor saat perhelatan May Day, Selasa (1/5).

Kejadian ini terjadi di PT Prima Zen, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dilansir dari Wartakotalive.com, dari tangan tersangka Suntoro (23), polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy bernomor polisi T 2027 YO milik korban.

Korban, Sofiyan Yasin (18) yangs sedang bekerja tidak mengetahui bahwa kunci motor diambil pelaku.

(BACA JUGA: Kocak, Dapet Penumpang Bule Cantik, Sopir Taksi ini Malah Ngomong Ngapak!)

"Dengan modal kunci motor korban, pelaku membawa kabur kendaraannya tanpa dicurigai karyawan lain," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro.

Menurut Alin, petugas keamanan juga tidak menaruh curiga dengan gelagat Suntoro karena korban dan tersangka kerap berboncengan dengan sepeda motor.

Namun keesokan harinya, Sofiyan terkejut sepeda motornya telah raib. Bahkan kunci motornya yang disimpan di dalam tas juga tidak ada.

"Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan. Dalam tayangan itu, terlihat pelaku membawa kabur motor korban," ujar Alin.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, korban langsung membuat laporan pencurian sepeda motor ke Mapolsek Cikarang Selatan.

(BACA JUGA: Ssstt, Ini Bocoran Gaji Karyawan di Industri Otomotif)

"Dari penyelidikan itu, kami mengidentifikasi posisi tersangka sedang bersembunyi di rumah kawannya di Cikarang Selatan," kata Jefri.

Saat ditangkap, kata dia, polisi juga menemukan sepeda motor korban yang dicuri tersangka.

Suntoro mencuri karena merasa iri tidak memiliki sepeda motor, dan ingin tampil keren saat perhelatan May Day 2018.

Oleh karena itulah dia rela keluar dari tempat kerjanya hanya untuk mengambil motor korban.

"Pengakuannya baru pertama kali mencuri dan motifnya ingin menguasai harta korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Buruh Curi Motor Rekannya Cuma Gara-Gara May Day.