GridOto.com - Mendingan cari aman untuk sobat yang sering bawa kendaraan pribadi, mobil atau motor.
Operasi Patuh Lodaya 2018 akan dilakukan kepolisian sampai 9 Mei.
Operasi ini akan merazia kendaraan yang di modifikasi sendiri.
Memodifikasi pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dianggap melanggar pasal 68 UU 22 tahun 2009.
(BACA JUGA: Jelang MotoGP Jerez, Video Maverick Vinales Malah di Ruangan Gelap, Lho Kok?)
Pada pasal itu disebutkan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.
Berikut adalah tujuh model pelat atau TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan :
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga tidak terbaca.
2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik, logam, atau kuningan pada kendaraan pribadi.
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital.
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar.
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
Bagi para pelanggar pasal tersebut, akan dikenai pasal 280 UU 22 tahun 2009 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu atau hukuman kurungan atau penjara selama dua bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Segera Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda, Jika Tidak Sesuai Syarat-syarat Ini, Anda Bisa Dipenjara