GridOto.com - Banyak yang bertanya-tanya, apakah polisi berhak menilang pengendara yang belum membayar pajak kendaraan.
Memang hal tersebut tampaknya kurang sesuai mengingat pajak bukanlah ranah kebijakan dari polisi.
Namun ternyata, polisi berhak memberikan tilang bagi pengendara yang belum membayar pajak.
Hal itu sesuai dengan rujukan Undang-Undang No.20 tahun 2009 pasal 70, tentang masa berlaku STNK itu 5 tahun dan wajib diperpanjang dan disahkan oleh polisi.
(BACA JUGA: Kocak! Uh Mesranya Sepasang Kekasih Ditegur Lewat Speaker CCTV Malah Peluk Erat)
Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh polisi.
Jika tidak percaya, silakan sobot lihat STNK masing-masing, pasti ada 4 kotak yang dicap stempel setiap tahun.
Kenapa hanya ada 4 kotak? Hal itu karena setiap 5 tahun STNK akan diperbarui.
Tujuan disahkannya STNK setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK tersebut benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).
(BACA JUGA: Ada Yang Tanya, Lampu Mundur Wuling Confero Standar Kok Cuma Menyala Sebelah?)
Berdasarkan hal itu, polisi memberikan tilang bukan karena pengendara yang belum membayar pajak, namum karena pengendara yang belum mengesahkan STNK-nya.
Hal itulah yang sering disalahartikan oleh banyak orang.
Nah, proses pengesahan STNK tersebut kebetulan berkaitan langsung dengan pembayaran pajak tahunan.
Untuk pembayaran pajak tahunan bukan polisi yang mengatur sob, mereka hanya mengatur tentang keabsahan surat-surat kendaraannya saja.
Pemilik kendaraan yang belum mengesahkan STNK berhak ditilang polisi dan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.