GridOto.com - Bagian yang tak kalah sering dimodifikasi oleh para pemilik kendaraan roda dua adalah knalpot.
Knalpot standar motor sering diganti dengan knalpot racing agar terkesan lebih garang dan gagah.
Namun ternyata, mengganti knalpot standar tidak boleh sembarangan.
Jika sembarangan, nasib kamu akan sama dengan pria yang GridOto.com lihat dalam akun Instagram @rtmcpoldabanten berikut ini.
(BACA JUGA: Seken Keren: Harga Kawasaki Ninja 150 RR Produksi Terakhir Masih Tembus Rp 30 jutaan)
Pasalnya, pria tersebut harus rela menghancurkan knalpot racing miliknya di hadapan polisi.
Hal tersebut karena polisi sedang mengadakan Operasi Kalimaya 2018 (28/04/2018) kemarin.
Pria tersebut melanggar batas maksimal kebisingan knalpot.
Hal tersebut sudah diatur dalam UULLAJ No.2 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3b.
(BACA JUGA: Seken Keren: Ini Dia Motor Sport 2-Tak Legendaris, Yang Mana Impian Kamu?)
Namun, pasal tersebut tidak menyebutkan batas kebisingan untuk suara knalpot.