GridOto.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan pihaknya terus memonitor perkembangan paska akuisisi Uber oleh Grab di Indonesia.
"KPPU monitoring perkembangan persaingan usaha dan harga di sektor aplikasi transportasi berbasis online tersebut, yakni dalam mencegah potensi price leadership (monopoli harga) atau price fixing yang dapat terjadi seiring dengan meningkatnya konsentrasi pasar," kata Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah kepada Kompas.com.
Grab resmi mengakuisisi Uber untuk pasar di kawasan Asia Tenggara pada Senin (26/3/2018) lalu, sehingga seluruh operasional Uber beralih ke Grab, termasuk fitur-fitur layanan dari aplikasi penyedia jasa transportasi online tersebut.
Pria yang akrab disapa Firman ini menjelaskan, apa yang dilakukan Grab terhadap Uber murni sebagai akuisisi aset, tanpa perpindahan kendali dari Uber ke Grab.
(BACA JUGA: Rincian Komponen yang Dapat Garansi Sampai 150 Ribu Km untuk City SUV DFSK Glory 580)
Hal itu dikarenakan peralihan aset tersebut tidak termasuk kategori penggabungan usaha, sebab badan hukum Uber Indonesia masih ada dan tidak bergabung dengan Grab Indonesia.
"Pada dasarnya yang dilakukan Grab merupakan pengambilalihan aset, tidak ada perubahan kendali pada Uber Indonesia," tutur Firman.
Adapun pihak Grab sebelumnya menjelaskan bahwa Uber tidak memiliki kantor atau badan hukum khusus di Asia Tenggara.
Namun, kantor didirikan di tiap negara yang terdapat operasional Uber, termasuk di Indonesia.
(BACA JUGA: Belum Ada Penantang Kuat, Honda Masih Kuasai Penjualan Mobil Sedan Kuartal Pertama Tahun 2018)
Aset Uber Indonesia yang dialihkan ke Grab meliputi berbagai peralatan, kontrak, dan karyawan yang dimiliki.
Sedangkan untuk teknologi informasi dan hak kekayaan intelektual tetap dimiliki oleh Uber.
Artikel ini telah sudah di Kompas.com dengan judul: KPPU Awasi Potensi Monopoli Tarif Pasca-akuisisi Uber oleh Grab