Meski Menghibur, dengan Segala Keterbatasannya, Boleh Gak sih Mobil Odong- odong Berseliweran di Jalan? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 23 April 2018 | 17:50 WIB

Polisi tilang odong-odong (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com- Pernah mendengar keberadaan mobil odong-odong

Pasalnya, hiburan murah meriah ini dapat membuat anak merengek ke ibunya untuk naik satu putaran keliling.

Mobil odong-odong juga memutarkan jenis lagu anak-anak sambil mengajak berputar keliling kompleks.

Biasanya mobil ini merupakan modifikasi mobil dengan menghilangkan pintu serta jendelanya.

(BACA JUGA: Duh! Menang Lagi di MotoGP Amerika, Marc Marquez Diejek Penonton?)

Tak jarang ada pula yang membuat layaknya kereta api sehingga menjadi panjang.

Mobil odong-odong dinilai membahayakan penumpangnya.Terlebih lagi yang diangkut adalah anak-anak kecil yang seringkali bergerak sesuka hati.

Apalagi jika sudah memasuki hari libur seperti Sabtu dan Minggu tentu sangat ramai.

Lantas boleh gak si kendaaraan yang di modifikasi menjadi odong-odong itu berada di jalan raya?

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pun angkat bicara.

"Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus di registrasi oleh Samsat. Kemudian pada saat operasional di jalan harus dilengkapi dengan STNK, dan pengemudi harus memiliki SIM sebagai bukti kopetensi yang bersangkutan," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, (23/4/2018).

Dia mengatakan, jika kendaraan dipergunakan untuk mengangkut orang harus memenuhi standart minimal pelayanan minimal dari aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan,keteraturan dan keterjangkauan.

"Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama berarti harus melalui uji tipe dan berkala," ucapnya.

Kalo odong-odong memenuhi aspek-aspek itu tidak?