Meski Menghibur, dengan Segala Keterbatasannya, Boleh Gak sih Mobil Odong- odong Berseliweran di Jalan? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 23 April 2018 | 17:50 WIB

Polisi tilang odong-odong (M. Adam Samudra - )

"Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus di registrasi oleh Samsat. Kemudian pada saat operasional di jalan harus dilengkapi dengan STNK, dan pengemudi harus memiliki SIM sebagai bukti kopetensi yang bersangkutan," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, (23/4/2018).

Dia mengatakan, jika kendaraan dipergunakan untuk mengangkut orang harus memenuhi standart minimal pelayanan minimal dari aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan,keteraturan dan keterjangkauan.

"Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama berarti harus melalui uji tipe dan berkala," ucapnya.

Kalo odong-odong memenuhi aspek-aspek itu tidak?