GridOto.com- Ingat dengan aturan tidak diperbolehkan berkendara di bawah pengaruh alkohol kan?
Pasalnya, berkendara dalam kondisi mabuk dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Seperti yang dilihat GridOto.com dari akun Instagram @satlantassurakarta yang diposting, Senin (23/04/2018).
Sebuah mobil Honda Jazz, distop polisi karena dinilai mencurigakan di Solo, Jawa Tengah.
(BACA JUGA: Ngeri! Habis Mabuk Bareng, Pengendara Ini Tabrak Temannya Sendiri)
Dalam video singkat tersebut, pihak berwajib mendapati penumpang di dalam mobil dalam keadaan mabuk berat.
Selain memeriksa pengemudi dan penumpang, polisi juga menggeledah isi mobil tersebut.
Mencengangkan, botol-botol yang masih berisi minuman beralkohol juga ditemukan.
Polisi juga memeriksa identitas pengemudi dan penumpang dari SIM,KTP, STNK yang mereka bawa.
(BACA JUGA:Jalur Hukum Bakal Ditempuh, Meski Wanita Mabuk Yang Tabrak Pengendara Ojek Online Bersedia Tanggung Jawab )
Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan juga karena pengendara mabuk.
Seperti tertuang dalam pasal 283, UU No 22 tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain.
Atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Waduh, bahaya juga ya kalau bawa mobil dengan kondisi mabuk! Selengkapnya simak di video berikut ini...