GridOto.com - Menyalip kendaraan bisa membuat kita celaka jika tidak berhati-hati.
Menyalip sendiri menjadi kontribusi kecelakaan sebesar 72 hingga 76 persen pada tahun 2016 dan 2017.
Hal itu diungkapkan Jusri Pulubuhu, Director Training Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Jika ingin menyalip pun ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu apakah dibenarkan, penting, dan aman.
(BACA JUGA: Ada Apaan Nih Pembalap HDC Bikin Heboh Banyak Anak SMK MedikaCom Bandung? )
"Ada metoda yang harus menjadi filosofi ketika menyalip, dan metoda itu berupa pertanyaan," ujar Jusri kepada GridOto.com.
Pertanyaan pertama, penting tidak keputusan menyalip itu dilakukan.
"Jika penting, lanjut ke pertanyaan kedua, yaitu dibenarkan tidak tempat saat menyalip itu," ungkapnya.
Jalur yang tidak dibenarkan untuk menyalip seperti di tikungan, di perempatan, tanjakan, turunan, polisi tidur, dan di solid line menurut Jusri.
Lalu yang terakhir, aman tidak, kalau tidak aman jangan menyalip walaupun dibenarkan dan penting.
"Misalnya pada saat dia akan menyalip di daerah lurus di garis putus-putus, namun di depan ada kendaraan yang berlawanan, tentu itu tidak aman," jelasnya.
Untuk kecepatan menyalip pun enggak boleh pelan dari kendaraan di depan.
"Minimal harus lebih cepat 20 km/jam dari kendaraan yang dibalap," ungkap Jusri.