GridOto.com - Pada seneng enggak Sob kalau pajak mobil sedan bakal turun?
Katanya sih pemerintah mau mengeluarkan regulasi baru soal perubahan pajak sedan.
Tentunya itu demi kepentingan pasar dalam negeri.
Hal tersebut Disampaikan oleh Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kamis (19/4/2018).
"Kira-kira dalam waktu dekat ini, dua sampai tiga bulan lagi beres lah, mudah-mudahan sebelum GIIAS, mudah-mudahan ya," ujar Nangoi, dikutip dari Kompas.com.
(BACA JUGA:Siapa Bilang Sedan Listrik Enggak Bisa Tampil Garang, Tesla Model 3 ini Contohnya!)
Saat ini segmen sedan, terutama yang berkubikasi 1.500cc seperti terpinggirkan.
Lewat Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 pada pasal 2 ayat 4.
Tertulis bahwa sedan dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc, dikenakan PPnBM 30 persen.
Sementara untuk segmen LMPV dengan ukuran mesin sama pajaknya hanya 10 persen.