Pengendara Ogah Kasih Jalan, Petugas Pemadam Kebakaran Sampai Turun ke Jalan

Nur Pramudito - Selasa, 17 April 2018 | 09:11 WIB

Truk pemadam kebakaran menghadapi kemacetan (Nur Pramudito - )

GridOto.com - Jadi pengguna jalan harus siap sedia dengan segala kemungkinan di jalanan.

Apalagi jika diharuskan memberi jalan untuk pengguna jalan lain yang membutuhkan.

Namun tidak seperti yang dilihat GridOto.com di akun Instagram @bobbyprasetyoo berikut ini.

Video direkam oleh salah satu petugas pemadam kebakaran.

Memperlihatkan kendaraan pemadam sedang terburu-buru namun apa daya jalanan sedang padat.

(BACA JUGA : Viral,  Video Pengemudi Hyundai Getz Tolak Kasih Jalan untuk Ambulans, Aksinya Bikin Geger Netizen)

Sampai salah satu petugas harus turun untuk membuka jalan agar pemadam kebakaran bisa lewat.

Petugas pemadam kebakaran sampai mengeluarkan unek-unek mengenai kejadian tersebut.

Haruskah Kami Turun Kejalan.. sulitkah anda menepi sejenak?

Sedangkan disitu masih terdapat ruang untuk menepi.. apakah kalian tak mendengar kerasnya suara sirine kami ?

Apakah masih kurang sadar akan pentingnya emergency line di kota ini.

Kami hanya butuh waktu anda beberapa detik untuk kami lewat.

Karena ada banyak orang yg harus kami tolong menunggu didepan sana.

(BACA JUGA : Mana Yang Wajib Didahulukan Saat Di Jalan Mobil Pejabat Atau Ambulans?)

Nah, Bisa jadi pelajaran buat semua aja ya sob!

Padahal kewajiban mendahulukan kendaraan tertentu ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya.

Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

(BACA JUGA : Sudah Tahu Belum? Ternyata Iring-iringan Pengantar Jenazah Wajib Didahulukan)

Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

 

A post shared by Bobby Prasetyo (@bobbyprasetyoo) on