Viral,  Video Pengemudi Hyundai Getz Tolak Kasih Jalan untuk Ambulans, Aksinya Bikin Geger Netizen

Vincensia Enggar Larasati - Senin, 16 April 2018 | 14:22 WIB

Aksi pengemudi Hyundai Getz menolak buka jalan untuk ambulans (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com- Jadi pengguna jalan harus siap sedia dengan segala kemungkinan di jalanan.

Apalagi jika diharuskan memberi jalan untuk pengguna jalan lain yang membutuhkan.

Namun tidak seperti yang dilihat GridOto.com di akun Instagram @polantasindonesia berikut ini.

Terekam dari kamera pemotor, pengemudi Hyundai Getz tidak memberikan jalan untuk ambulans yang sedang melaju di belakangnya.

(BACA JUGA: Sikat Abis! Mobil Parkir Di Jalan Lingkungan, Bikin Sempit Jalan, Ambulans Susah Masuk )

Beberapa kali pemotor mencoba memberi peringatan bagi pengemudi mobil.

Sekali, dua kali tidak dihiraukan, pemotor juga geram karena pengemudi masih saja nekat menutup jalan.

Secara otomatis ambulans tidak dapat menyalip dan mendahului.

Dari video yang viral di media sosial ini diketahui tempat kejadian ada di Medan, Sumatera Utara.

Dari postingan tersebut, ternyata juga menimbulkan pro dan kontra yang melihat dari sisi pemotor dan pengemudi mobil.

(BACA JUGA: Video: Reaksi Pengemudi Terhadap Ambulans dari Berbagai Negara, Kamu Seperti Negara Mana?)

Pasalnya, pemotor yang berusaha membantu membuka jalan bagi ambulans tampak emosi dan sempat berkata kasar kepada pengemudi mobil.

maulanaseptianJangan sampe ketemu orang begini dijalan, bisa kena pasal gw

windiseftian Kelanjutannya gimna tuh??? Salut buat pengendara motor, ,,

dhanny_mahendra Ya begitulah klo simnya nembak

ghalinugrahaa_Coba bayangin kalo driver mobil putih itu ada di dalam ambulance dengan keadaan sekarat gimana ????

(BACA JUGA:Mobil Kecepatan 200 Km/Jam Jadi Ambulans, Wow! )

Nah, jadi pelajaran buat semua aja ya Sob!

Padahal kewajiban mendahulukan kendaraan tertentu ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya.

Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

(BACA JUGA: Salut! Video Driver Ojek Online Kawal Ambulans Tanpa Strobo dan Rotator)

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

 

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on