GridOto.com - Jika kamu berencana mengasuransikan motor kesayangan kamu, simak perhitungan premi asuransi motor berikut ini.
GridOto.com mengambil contoh perhitungan premi asuransi motor Adira Motopro
Ternyata besaran premi yang harus dibayarkan sesuai dengan harga motor.
"Kalau di DKI Jakarta preminya itu 2,38 % ? dikalikan harga motor," ujar Djoko Mulyono, Bussines Development Adira Insurance kepada GridOto.com di Bogor, Jawa Barat (15/04/2018).
(BACA JUGA:Bukan Hasil Modif, Motor Setengah Tank Pernah Hampir Jajah Dunia)
Kenapa harus dikalikan 2,38 % ?
"Itu sudah ketetapan Otoritas Jasa Keuangan Mas (OJK) dimana DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten masuk wilayah dua dengan besaran 2,38%," tambahnya.
Misalnya kamu punya motor plat DKI Jakarta seharga Rp 20 juta, bagaimana cara hitung preminya?
"Tinggal kali Rp 20 juta dengan 2,38% hasilnya per tahun kamu bayar Rp 476 ribu," tambahnya.
(BACA JUGA: Bikers, Jangan Sampai Kunci Motor Immobilizer Kamu Hilang, Biaya Gantinya Bikin Tekor)
Sama halnya dengan asuransi mobil, asuransi motor juga dibayarkan per tahun.
Selain itu, beberapa asuransi motor juga ada pilihan perluasan.
"Kalau di Adira Insurance ada asuransi pihak ketiga, jadi kalau kamu kecelakan sama pengendara lain bisa ditanggung dengan batas yang ditentukan," ujar Djoko.
"Misalnya limit yang kamu mau Rp 5 juta, berarti tambahan premi yang harus kamu bayar 1 % yaitu Rp 50 ribu," tambahnya.
(BACA JUGA: Dijamin Enggak Diajarin di Sekolah, Ini Penjelasan Lengkap Kode-kode di Kemasan Oli!)
Jadi buat setahun kamu bayar Rp 500 ribuan sudah termasuk pertanggungan pihak ketiga.
Lumayan kan?