GridOto.com - Parkir di sembarang tempat bisa menjadi pelanggaran berlalu lintas.
Contohnya pria di Malaysia ini, ban mobilnya digembok lantaran ia memarkir mobilnya di tempat yang dilarang parkir.
Untuk membuka gembok tersebut tentunya pria tersebut harus membayar denda.
Namun apa yang dilakukannya di luar dugaan, ia malah mencopot bannya yang digembok dan membawanya pulang.
(BACA JUGA: Seru! Adira Sebarkan Ajakan Keselamatan Berkendara Melalui Sunmori )
Dilansir dari Viral4real, pria tersebut menolak membayar denda dan lebih memilih membawa bannya yang sudah dikunci.
Pria itu pun beralasan membawa ban yang sudah dikunci itu ke rumah untuk kenangan.
Karena ulahnya tersebut, ia harus membayar denda sekitar Rp 7 juta karena merusak properti publik.
Padahal jika pria tersebut membayar denda untuk membuka gembok ban, ia hanya harus membayar sekitar Rp 344 ribu hingga Rp 522 ribu saja.