GridOto.com - Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang melibatkan pengemudi BMW, model Tiara Ayu dan pengemudi ojek online, Mohamad Nur Irfan, beberapa waktu lalu.
Olah TKP dilakukan pukul 09.00 WIB di Simpang Harmoni, Sabtu (14/4/2018).
"Tadi kita lakukan empat adegan di lokasi. Kita prediksi sekitar 4 sampai 5 hari ke depan kita bisa kabarkan hasilnya," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Budiyanto menyampaikan, tidak ada kesulitan saat olah TKP. Pihaknya menggunakan alat scanner 3D serta mengoperasikan drone.
(BACA JUGA: Jalur Hukum Bakal Ditempuh, Meski Wanita Mabuk Yang Tabrak Pengendara Ojek Online Bersedia Tanggung Jawab )
Mengenai Tiara yang tidak dihadirkan di TKP, Budiyanto mengatakan, keterangan Tiara saat pemeriksaan sudah cukup bagi polisi menindaklanjuti kasus ini.
"Jadi kita konsentrasi untuk olah TKP di lokasi kejadian. Keterangan dari tersangka termasuk keterangan saksi sebanyak 4 orang, sudah cukup melengkapi berkas," ucap Budiyanto.
Tiara ditetapkan sebagao tersangka akibat peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban harus diamputasi kakinya.
Wanita yang berprofesi sebagai model tersebut dikenakan Pasal 283 jo Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman 5 tahun penjara.
Mohamad Nur Irfan dilarikan ke rumah sakit karena kecelakaan di simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam.
Motor Irfan, ditabrak pengemudi BMW bernama Tiara Ayu. Polisi mengatakan, saat berkendara, Tiara dalam kondisi mabuk.