GridOto.com- Saat ini, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.
Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.
Ka Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.
(BACA JUGA: Bikin Ngakak Online! Ini Dia Kewesaki 150, Kloningan Ninja 250 yang Powernya 'Tembus' 24 DK!)
"Motor modifikasi seperti costum itu diperbolehkan yang penting dia memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada apa kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Bambang kepada GridOto.com di Jakarta; Sabtu (14/4/2018).
"Pertama yang jelas sebelum motor itu di modifikasi sudah di daftarkan terlebih dahulu di Samsat dan sudah memiliki surat-surat, serta memiliki persyaratan untuk di terbitkan BPKB dan STNK," katanya.
Bambang mengaku, untuk memenuhi persyaratan tersebut tidaklah rumit, melainkan seperti mengurus motor biasa.
"Cara ngurusnya itu sama saja seperti motor biasa. Intinya semua harus melewati beberapa tahap, jadi jika tidak berarti motor tersebut bodong dan tidak terdaftar," ucapnya.
Bambang menambahkan, bahwa motor yang diincar oleh polisi lalu lintas adalah para pemodifikasi ekstrem yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah keselamatan berkendara.