GridOto.com - Kecurangan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terjadi lagi.
Kali ini SPBU Tembelang, Jombang harus rela disegel Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jombang.
Hal ini lantaran SPBU tidak memperpanjang dokumen Surat Keputusan Hasil Peneraan (SKHP).
“Teranya sudah kedaluwarsa, dan belum diperpanjang. Harusnya, setiap tahun dilaporkan. Makanya kemarin teman-teman ke sana,” kata Masduqi, Kepala Disperindag Jombang, Jumat (13/4/2018).
(BACA JUGA : Ini Sebabnya SPBU Yang Kegencet Underpass Matraman Gugat Rp 8 Miliar)
Awal mula tercium adanya kecurangan ketika ada pengecekan pada mesin pompa SPBU yang dilakukan Direktorat Metrologi, Bandung.
Ternyata dari pengecekan tersebut ditemukan masalah pada alat ukur di SPBU Tembelang.
“Mereka minta diantarkan ke SPBU di Jombang, guna sidak uji petik ukuran SPBU. Kami antar ke SPBU Tembelang. Ternyata, angka di alat ukur tidak jalan,” ungkap Masduqi pada tribunnews.com.
Karena masalah ini, SPBU Tembelang tidak boleh melakukan aktivitas dulu mulai Kamis (12/4/2018) sampai saat ini.
Hhmm, masalah sepele berujung petaka!
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Curang, Angkat di Alat Ukur Tidak Jalan, SPBU Tembelang Jombang Disegel Disperindag