Kayak di Bekasi, Polisi Belum Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jagorawi

M. Adam Samudra - Jumat, 13 April 2018 | 19:02 WIB

Gerbang Tol Cibubur 2 di ruas Tol Jagorawi mulai Mei 2018 diberlakukan aturan ganjil genap oleh peng (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas) Royke Lumowa, menyebut belum ada penindakan bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil-genap di pintu tol Jagorawi dan Tol Tangerang.

Petugas kepolisian dan pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengungkapkan, penindakan tilang masih menunggu evaluasi.

"Enggak, kan penindakan hukumnya belum ada, kita masih menghalau-halau saja. Sepanjang mereka masih mengikuti halauan kita kenapa ditilang, jadi kondusif saja," kata Royke di Gedung Jasa Marga, Jakarta Timur, Jumat (13/4/2018).

"Seperti kita lakukan di Tol Bekasi Barat kita masih suruh mereka untuk melakukan putar balik," katanya lagi.

(BACA JUGA: Kenapa Penalti Marc Marquez Seberat Itu? Ini Penjelasannya)

Menurut Royke, sebenarnya salah satu penegakan hukum sama halnya seperti melakukan teguran agar tidak melewati jalur tersebut.

"Salah satu penegakan hukum tidak harus ditilang. Penegakan hukum itu bisa seperti mengatur untuk tidak melalui jalan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penerapan sistem ganjil-genap di ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

Diharapkan, pelaksanaan uji coba sistem ganjil-genap di kedua ruas tol tersebut pada Senin (16/4) pekan depan sudah siap dan dapat berjalan lancar.

Aturan ganjil-genap juga tak menilang pelanggar di masa-masa awal yang menjadi momen sosialisasi.