GridOto.com - Pengemudi mobil Suzuki Ertiga yang memaki dan meludahi polisi akhirnya ditangkap.
"Sudah ditangkap, pelakunya bernama Watoni" ujar AKBP Aris Supriono, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis (12/4/2018).
Meski demikian Aris belum menjelaskan kapan penangkapan dilakukan dan kelanjutan proses hukum Watoni.
"Nanti dirilis ya, nanti saya sampaikan," lanjutnya.
Hermansyah melaporkan tindakan tak menyenangkan yang dilakukan Watoni pada Kamis (5/4/2018).
(BACA JUGA : Menyedihkan, Baru Ini Polantas Metro Jaya Ada yang Diludahi dan Kakinya Dilindas Pengemudi Mobil)
Kejadian itu terjadi di turunan flyover Kuningan, Jakarta Selatan.
"Menurut keterangan korban, pada 5 April 2018 sekitar pukul 09.00, koban yang merupakan petugas menghentikan kendaraan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2016 KKE milik terlapor karena melanggar sistem ganjil-genap," kata Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (6/4/2018).
Kombes Argo Yuwono mengatakan, Watoni menghentikan kendaraannya dan langsung melontarkan kata-kata penghinaan terhadap korban.
Terkait pelanggaran sistem ganjil-genap dilakukan Watoni, pelapor melakukan penindakan penilangan.
"Namun, terlapor tidak terima dan langsung memundurkan kendaraan hingga melindas kaki korban sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar," katanya.
(BACA JUGA : Pelaku yang Meludahi Polantas Polda Metro Jaya Diburu Polisi)
Setelah itu, Watoni pergi sambil tersenyum dan meludahi muka pelapor.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini pada Kamis.
Pengendara dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan atau melawan petugas seperti tertuang dalam Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi yang Maki, Injak Kaki, dan Ludahi Polisi Ditangkap"