GridOto.com- Motor beraliran chopper milik Presiden Jokowi kembali menuai perhatian.
Pasalnya, Presiden Jokowi dan rombongan bikers memulai turing dari kantor Kecamatan Bantar Gadung dengan titik akhir Pesanggrahan Tenjo, Pantai Pelabuhan Ratu (8/4/2018).
Motor bernama Chopperland yang ditunggangi presiden ini merupakan kolaborasi Elders Garage dengan Kickass Chopper.
Hal ini tentu membuat banyak masyarakat bertanya-tanya bagimana regulasi sebuah motor modifikasi aliran custom bisa mendapat izin jalan seperti milik orang nomor satu di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda angkat bicara.
"Sebuah motor modifikasi baru bisa digunakan jika sudah memenuhi aspek keamanan dan keselamatan di jalan oleh pabrik dan sudah memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku," kata Kombes Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (9/4/2018).
(BACA JUGA: Ini Curhatan Veroland Kickass Choppers Setelah Turing Bareng Jokowi)
Hal diatur pada Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Chopperland harus melalui uji tipe karena mengubah spesifikasi teknis dimensi dan daya angkut motor.
Lantas jika hal tersebut tidak dilakukan apa sanksinya?
Mengacu Pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ini dia aturannya:
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian pada Ayat (2) juga disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).