GridOto.com - Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 resmi diberlakukan beberapa waktu silam.
Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur keberadaan taksi online.
Salah satu mitra Angkutan Sewa Khusus (ASK) taksi online, PT IFA Abdul Rozaq merespon cepat dalam menanggapi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 ini.
Sebanyak 29 taksi online dicek fisik di Samsat Kota Cirebon, Jl Pemuda, Kota Cirebon, Senin (9/4/2018).
(BACA JUGA : Jaringan Order Fiktif Taksi Online di Surabaya Tertangkap, Modalnya Pegang 16 HP)
Menurut Koordinator PT IFA Abdul Rozaq wilayah Cirebon, Bayu mengungkapkan mereka akan mengirimkan 60 unit taksi online untuk di cek fisik.
"Ada 60 taksi daring yang tergabung di PT IFA Abdul Rozaq, pengecekan fisiknya dibagi 2 gelombang," ujar Bayu kepada tribunnews.com.
Ia mengatakan, 31 taksi daring lainnya akan dilakukan cek fisik dan dibagi dalam 2 tahap.
Pengecekan fisik itu merupakan tahapan sebelum uji KIR oleh Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Cirebon.
(BACA JUGA : Keresahan Ojek dan Taksi Online, Di Jakarta Mereda, Di Surabaya Masih Membara, Ratusan Pengemudi Grab Unjuk Rasa)
Saat itu, petugas tampak mengecek kondisi kendaraan satu persatu.
Keabsahan surat-surat kendaraan juga turut diperiksa oleh petugas.
Selain itu, petugas juga mencocokkan nomor rangka mesin apakah sesuai dengan yang tertera di surat-suratnya.
"Alhamdulillah lulus semua, tinggal uji KIR. Semoga semua berjalan lancar," ujar Bayu.
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Ikuti Aturan Permenhub, Puluhan Taksi Daring di Kota Cirebon Dicek Fisik