GridOto.com - Nasib pengendara ojek online mencuat setelah demo besar-besaran.
Setelahnya pemerintah ingin perusahaan teknologi penyedia aplikasi transportasi dalam jaringan (daring) seperti Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi.
Tujuannya adalah agar pengemudi dapat berhubungan secara langsung dengan perusahaan tersebut.
Selama ini, yang terjadi adalah pengemudi transportasi daring hanya dinaungi oleh koperasi para pengemudi.
(BACA JUGA: Duh...Sudah Disesuaikan Teknologi, Grab Enggak Bisa Penuhi Tuntutan Kenaikan Tarif Ojek Online)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pihaknya tengah mempelajari dan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
Lalu, apa tanggapan Grab Indonesia mengenai keinginan pemerintah agar perusahaan teknologi penyedia transportasi daring berubah menjadi perusahaan transportasi?
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.
"Kami tentunya melakukan pendekatan dengan pemerintah. Kami diskusi langsung dengan pemerintah terkait regulasi dan membantu pemerintah," ujar Ridzki dalam media briefing di kantor pusat Grab Indonesia (6/4/2018).
Ridzki menuturkan, pihaknya terus melakukan diskusi secara menyeluruh dengan pemerintah.
Selain itu, Grab juga melakukan diskusi dan meminta masukan dari mitra-mitra pengemudi Grab.
"Apa dampaknya dan keuntungannya ikuti aturan pemerintah itu mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa beri pendapat ke pemerintah," ujar Ridzki.
Sebelumnya, Menhub menyatakan, Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap menjadi satu-satunya payung hukum.
Tujuannya untuk legitimasi bagi pengemudi transportasi daring dalam operasionalnya.
Menurut Budi, tidak ada pencabutan atau pembekuan maupun pembatalan dan penundaan terhadap PM tersebut.
(BACA JUGA: Demo Ojek Online Tuntut Tarif Naik 100%, Begini Tanggapan Presiden Jokowi)
Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum.
Bila aplikator menjadi perusahaan transportasi, maka aplikator bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya.
Akan tetapi, Menhub tetap menjamin bahwa koperasi yang sudah menaungi para pengemudi tetap diberikan ruang.