GridOto.com - Masih ingat dengan berita oknum polisi pungli pengendara motor di Palembang.
Sekarang begini nasibnya setelah video polisi melakukan pungutan liar.
Bripka TA, anggota kepolisian yang tepergok menarik pungutan liar ke pemotor dalam video yang viral, ditindak.
Anggota Lalulintas di Polresta Palembang itu dibebastugaskan.
Lalu diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan.
(Viral! Oknum Polisi Terciduk Pungli, Sang Perekam Langsung Dilindungi Propam)
(BACA JUGA : Viral! Oknum Polisi Terciduk Pungli, Sang Perekam Langsung Dilindungi Propam)
Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Kamis (5/4/2018), hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Zulkarnain Adinegara.
"Saya prihatin dengan kejadian ini. Sekarang sudah diproses di Propam. Sudah di-nonjobkan (bebas tugas)," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, jika korban melapor ke pidana umum dan Bripka TA terbukti melakukan pemerasan, maka dirinya tak segan untuk memecat anggotanya itu.
"Sekarang masih diperiksa dulu. Jika korban melapor ke pidana umum atas kasus pemerasan, bisa dipecat," ujar jenderal bintang dua ini.