GridOto.com- Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan, penerapan ganjil-genap di ruas pintu tol tidak berlaku bagi mobil pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Mobil-mobil yang dimaksud misalnya seperti mobil pimpinan dan pejabat asing serta Lembaga International.
Selain itu, aturan ganjil-genap juga tidak berlaku untuk angkutan umum (pelat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance dan mobil pemadam kebakaran.
Hal itu diungkapkan oleh Kepada BPTJ Bambang Prihartono.
(BACA JUGA: Viral! Oknum Polisi Terciduk Pungli, Sang Perekam Langsung Dilindungi Propam)
"Iya benar, untuk VVIP bebas masuk termasuk pelat merah," kata Bambang kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Sebelumnya, Bambang mengatakan hasil evaluasi ganjil-genap Tol Jakarta-Cikampek terus menunjukan hal positif.
Pasalnya, dalam tiga minggu implementasi, terdapat penurunan rata-rata perbandingan volume dan kapasitas jalan di Jalan Tol Jakarta- Cikampek sebesar 51,29 persen.