GridOto.com- Sebuah kendaraan dinas menjadi perbincangan di media sosial.
Penyebabnya karena pelat nomor kendaraan dinas itu dimodifikasi sehingga terkesan lain dari mobil dinas pada umumnya.
Adalah akun @Polantasindonesia yang mengunggah foto kendaraan dinas berpelat nomor merah nyentrik itu, Selasa (3/4/2018).
@Polantasindonesia menyertai postingan fotonya dengan caption "ini plat tidak sesuai dengan standar polri"
(BACA JUGA: Jalan Tol Batang-Semarang Jadi Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2018)
Dalam foto itu, pelat nomor polisi mobil Toyota Innova yakni BK 1A dan BK 21.
Sejumlah netizen pun mengkritik modifikasi pelat nomor kendaraan dinas tersebut.
@endless9073 mengatakan "berani bertindak hebat," tulisnya.
"itu Sumatera Utara. Berani Polisi menilang," timpal akun @demented_weasley.
Lantas seperti apakah pelat nomor untuk mobil dinas yang standar Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda angkat bicara.
(BACA JUGA: Komparasi Taksi MPV vs Sedan: Senyaman Apa Sih Taksi MPV?)
"Pelat nomor untuk kendaaran dinas haruslah mencakup ukuran dan bentuk spekteknya sama dengan yang pelat biasa/reguler, hanya warna merah dasar pelat dan tulisan warna putih," kata Kombes Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
"Lain dari itu tidak standar, sebab aturan dan Undang-undangnya yang menyatakan seperti itu," ujarnya menambahkan.