Polisi: Pelat Nomor Mobil Dinas Tidak Standar, Pasti Ditindak!

M. Adam Samudra - Kamis, 5 April 2018 | 13:15 WIB

Pelat nomor pejabat yang tidak sesuai standar Polri (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Sering terlihat, kendaraan dinas dengan nomor polisi (nopol) yang tidak standar ketentuan Polri.

Contohnya yang terjadi di sebuah postingan akun Instagram @Polantasindonesia, yang memberi teguran kepada seorang pria yang berpose di belakang dua mobil Toyota Innova dengan pelat nomor BK 1A dan BK 21.

Akun @Polantasindonesia juga dengan tegas memberi caption "ini plat tidak sesuai dengan standar polri".

Sikap tegas polisi pun membuat netizen pun ikut berkomentar.

Seperti akun @endless9073 mengatakan "berani bertindak hebat," katanya.

(BACA JUGA: Miris! Ini Lo Alasan Kawasaki Tidak Mau Balik ke MotoGP)

Lain halnya dengan akun @demented_weasley "itu Sumatera Utara. Berani Polisi menilang," bebernya.

Sementara akun @hary.wijarnarko "Trus ditindak gak nih pak pol...?," ucapnya.

Akun lainya yakni @tattotemporary "mana berani polisi nilang," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda angkat bicara.

(BACA JUGA: Komparasi Taksi MPV vs Sedan: Apa Sih Bedanya?)

Ia mengaku, pihak Kepolisian tidak akan pandang bulu menindak para pejabat yang sudah melanggar aturan seperti penggunanan pelat nomor yang tidak standar Polri.

"Tidak ada yang kebal hukum, tinggal petugasnya tegas atau tidak dalam penegakkan hukum," kata Kombes Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Sebab aturan dan Undang-undangnya yang menyatakan seperti itu," ujarnya menambahkan.