GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memang sedang giat melakukan penderekan bagi mobil yang parkir sembarangan.
Misalnya, seperti kasus yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet dan anggota DRPD DKI, Fajar Sidik beberapa waktu lalu.
Dua orang yang mobilnya diderek tersebut tidak terima mobilnya dibawa paksa oleh Dishub dan mengaku tidak ada kesalahan
Lalu bagaimana dengan kasus Ratna Sarumpaet, dimana pada jalan tersebut tidak terdapat marka dilarang stop maupun parkir?
(BACA JUGA: Viral: Bocah TK Naik Motor di Jalan Raya dan Distop Polisi, Orang Tuanya Gimana Sih?)
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak pun angkat bicara.
"Kalau di bahu jalan dan diatas trotoar dilarang parkir, kalaupun tanpa ada rambu larangan. Yang boleh parkir itu bila ada rambu petunjuk parkir (P biru)," kata Harlem kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Harlem mengaku, peraturan tersebut sudah tertuang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 43 ayat 3, dan perda 5 tahun 2014 tentang transportasi pasal 38 ayat 1 dan 2.
(BACA JUGA: Miris! Ini Lo Alasan Kawasaki Tidak Mau Balik ke MotoGP)
Banyak orang yang menganggap, apabila bahu jalan tidak dipasang rambu dilarang parkir, maka mereka diperkenankan untuk memarkir kendaraannya.
Padahal menurut Harlem, maknanya tidak seperti itu.
Ia pun menanggapi soal viralnya video aktivis Ratna Sarumpaet yang memarahi petugas Dishub lantaran mobilnya di derek.
"Peraturan tersebut sudah jelas," bebernya.