Akhirnya Komplotan Perampok Taksi Online Diringkus, Satu Orang Tewas

Agilvi Oktora Nurradifan - Rabu, 4 April 2018 | 11:30 WIB

Suzuki Ertiga hasil kejahatan perampok spesialis taksi online (Agilvi Oktora Nurradifan - )

 

GridOto.com - Jajaran Polresta Tangerang akhirnya mengamankan 7 orang komplotan perampok terhadap pengemudi taksi online pada Selasa (3/4).

Kejadian perampokan terjadi pada pada Sabtu (24/3), yang menimpa korban Teddy Rianto.

Sang korban telah melapor ke Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Mendapat laporan, kepolisian langsung bergerak.

(BACA JUGA: Driver Taksi Online Ditinggal di Pinggir Tol, Mobil Dibawa Kabur Perampok)

Polisi langsung mendeteksi keberadaan para tersangka berikut mobil hasil kejahatan.

Dilansir dari Wartakotalive.com, pada (30/3), polisi membekuk tersangka NPP (41) di Gisting, Tanggamus, Lampung.

NPP berperan sebagai perantara penjual mobil hasil kejahatan.

Penangkapan NPP berhasil membawa polisi kepada tersangka lain, IS (45) yang juga tertangkap di Lampung.

(BACA JUGA: Berani, Sopir Taksi Tabrak Pelaku Perampok Bermotor yang Sedang Hitung Hasil Rampokan)

Bersama NPP, IS berperan menjual mobil dan membongkar alat GPS yang terpasang di mobil.

"Tidak berselang lama, kami kembali meringkus tersangka lain yakni NPP (32) dan AN (30) juga di daerah Tanggamus. NPP berperan sebagai penyedia dana uang Rp. 500.000 untuk memesan Grab. Sedangkan AN berperan bersama - sama dengan NPP mengantarkan YK dan SY ke daerah Jelambar, Jakarta Barat," beber Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif.

NPP dan AN memberikan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga polisi bertindak tegas dengan menembak tersangka di bagian kaki.

"Jelang subuh, kami meringkus RR (53) juga di daerah Tanggamus. RR berperan sebagai penadah mobil Ertiga hasil kejahatan. RR membeli mobil hasil kejahatan seharga Rp. 15 juta," terangnya.

(BACA JUGA: Blanja Asik di Tahun Epik: Biar Mirip Pembalap MotoGP, Nih Daftar Harga Helm Arai)

Polisi kembali menciduk dua tersangka lain YK dan SY pada (1/4) di Margo Mulyo, Kabupaten Lampung.

Kedua tersangka mencoba melawan dan melukai petugas.

"Karena membahayakan, petugas menembak YK dan SY yang mencoba melawan. YK tewas sementara SY menderita luka di kaki," tegas Sabilul.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Merk Suzuki Ertiga B-2925-KT, 1 unit HP milik korban yang masih dikuasai oleh pelaku NPP, 1 unit HP milik pelaku YK yang dipergunakan utk memesan aplikasi Grab, dan STNK mobil korban.

"Untuk selanjutnya, tindakan yang dilakukan adalah memeriksa saksi - saksi dan para tersangka untuk penyelidikan dan pengembangan kasus," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komplotan Rampok Taksi Online Dibekuk, 1 Tewas Ditembak.