GridOto.com- Biaya hajatan pernikahan yang semakin mahal membuat banyak orang memilih untuk melangsungkannya di rumah sendiri.
Sayangnya, sebagian lahan jalan depan rumah ikut terpakai.
Bahkan tak jarang ada yang sampai menutup akses sehingga menghambat aktivitas warga sekitar.
Pada dasarnya, jalan raya atau pun di depan rumah di provinsi, kota/kabupaten, dan desa dibuat untuk kepentingan umum, bukan dimiliki oleh perseorangan.
(BACA JUGA: Boleh Enggak Acara Pernikahan Diadakan di Jalan Raya Sehingga Menutup Jalan? Ini Kata Polisi)
Lalu bagimana cara supaya mendapat izin?
Untuk kenyamanan bersama, pihak penyelenggara hajatan harus meminta izin baik ke warga sekitar mau pun pihak yang berwajib
"Minta izin terlebih dahulu dari pihak Polres dan Polsek setempat supaya diperbolehkan adakan acara," kata Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Nah, untuk pesta pernikahan yang menggunakan sebagian jalan raya, masih diperbolehkan jika tetangga dan warga sekitar berkenan.
Namun beda lagi jika hajatan tersebut menutup seluruh badan jalan.
Yang pertama, mereka harus memastikan bahwa ada jalur alternatif yang memadai untuk pengalihan arus.
"Diperbolehkan tapi enggak boleh tutup total, tetap harus ada akses untuk lalu lintasnya atau rekayasa lalu lintas," tutupnya.
Cara Mendapatkan Izin Hajatan
Cara memperoleh izin tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada beberapa pihak, yaitu:
Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada direktur lalu lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.