GridOto.com- Hajatan pesta pernikahan haruslah dipersiapkan dengan matang.
Prinsipnya jangan sampai mengganggu kepentingan umum.
Tentu jika ingin melangsungkan acara pernikahannya di rumah harus menggunakan sedikit atau setengah jalan untuk lokasi nikahnya.
Walau sering kita lihat jalan umum sering digunakan untuk urusan pernikahan, namun masyarakat pengguna jalan tidak bisa berbuat apa-apa.
(BACA JUGA: Gokil, Kelakuan Biker di Lampu Merah Ini Bisa Bikin Bahagia Saat Bosan Berkendara, Lemesin Sob)
Pasalnya, hanya pihak kepolisian yang bisa menegakkan aturan bagi para pelanggar pengguna jalan.
Bagaimana hajatan itu sampai mengganggu kepentingan umum?
Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda angkat bicara.
"Sepanjang ada surat izin giat masyarakat (diperbolehkan)," kata Kombes Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Ia juga mengaku, tak hanya pada acara pernikahan saja melainkan acara lain.
"Tidak hanya pernikahan saja ya, namun melainkan seperti giat-giat keagamaan, Car free day dan lain-lain," bebernya.