GridOto.com - Kisruh antara pengemudi dengan perusahaan transportasi online tak henti memanas
Hal ini membuat pemerintah harus turun tangan langsung.
Melalui Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, perusahaan transportasi online wajib terdaftar di Kementerian Perhubungan.
Dengan demikian, Kementerian Perhubungan memiliki wewenang dalam mengatur perusahaan transportasi online ke depannya.
(BACA JUGA : Kisruh Tarif Ojek Online Belum Usai, Go-Jek Malah Mau Lakukan Hal Ini)
"Nanti sifatnya wajib bagi perusahaan aplikasi transportasi online untuk terdaftar sebagai perusahaan transportasi." ujar Budi kepada kompas.com, Minggu (1/4/2018).
"Selama ini kami memang kesulitan mengatur, karena mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan transportasi," tambahnya.
Dengan demikian, perusahaan yang sudah terdaftar bakal dimanjakan oleh pemerintah.
Pemerintah akan memberikan perlakuan khusus sesuai dengan model bisnisnya.
(BACA JUGA : Terkait Tuntutan Driver Ojek Online, Pemerintah Usulkan Tarifnya Segini)
Pernyataan Menhub ini merespons aksi demo para driver ojek dan taksi online yang memprotes tarif jasa yang dinilai tidak manusiawi.
Menhub menyatakan pihaknya juga akan akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108 tahun 2017.
Revisi ini dilakukan sebagai upaya melakukan perbaikan terhadap taksi online.
Posisi pengemudi yang tadinya hanya sebagai mitra pun diubah menjadi hubungan langsung dengan perusahaan, atau dengan kata lain dianggap sebagai karyawan.
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Perusahaan Aplikasi Transportasi Online akan Dapat Perlakuan Khusus