GridOto.com - Mobil klasik masih menjadi primadona di sebagian kalangan pecinta mobil.
Banyak yang berpikiran pajak mobil klasik sangat mahal.
Tetapi hal tersebut dibantah Ketua Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), Cecil B Silanu.
Cecil mengungkapkan pajak tahunan mobil klasik mengikuti pemerintah.
(BACA JUGA : Gokil! Sudah Berdebu Selama 40 Tahun, Mobil Klasik Ini Terjual Seharga 26 Miliar Rupiah)
"Rata-rata masih murah. Ada yang Rp 500.000, ada yang Rp 300.000. Kalau untuk mobil tua tahun 1960-an sekitar Rp 500.000-600.000," kata Cecil pada kompas.com, di Tangerang, Sabtu (31/3/2018).
Dengan pajak segitu, hampir setara dengan pajak motor pada umumnya.
Masalah pajak memang bukan hambatan bagi pemilik mobil klasik.
Kendala yang paling besar yakni mencari suku cadang.
(BACA JUGA : Mau Punya Mobil Klasik Mungil Ini? Harganya Setara Wuling Confero S)